Hukum Zakat

HADIS DARI ALI  
Hadis dari Ali diriwayatkan oleh Abu Daud tentang Zakat Ternak.   "Kami diberitahu oleh Sulaiman bin Daud al-Mahri, oleh Ibnu Wahab, oleh Jarir bin Hazim, yang lain mengatakan dari Abu Ishaq, dari Ashim bin Dzamra dan Haris 'A'war, dari Ali r.a., dari Nabi s.a.w. Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah 5 (lima) dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat yaitu atas emas-sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai masa setahun, yang zakatnya adalah setengah dinar. Lebih dari itu menurut ketentuan di atas, Abu Daud berkata, "Saya tidak tahu apakah Ali yang mengatakan "Lebih dari itu menurut ketentuan" tersebut ataukah yang mengatakannya Nabi sendiri. Begitu juga tentang ketentuan masa setahun bagi wajib zakat, selain ucapan Jarir, "Hadis dari Nabi tersebut bersambung dengan "Tidak ada kewajiban zakat atas satu kekayaan sampai melewati waktu setahun."   Demikian hadis Ali yang diriwayatkan oleh Abu Daud, sedangkan penilaian ulama-ulama hadis tentang hadis tersebut sebagai berikut:   a. Ibnu Hazm berkata, diikuti oleh Abdul Haq dalam Ahkamuhu, "Hadis itu diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim dari Abu Ishaq dari Ashim dan Haris dari Ali. Abu Ishaq membandingkan antara Ashim dan Haris, Haris adalah pembohong yang menyangkutkannya kepada Nabi s.a.w., sedangkan Ashim tidak menyangkutkannya. Kemudian Jarir menggabungkan kedua hadis dari kedua orang tersebut. Hadis tersebut diriwayatkan pula oleh Syuibah, Sufyan, dan Mu'ammar dari Abu Ishaq dari Ashim dari Ali secara mauquf. Demikian juga semua yang diriwayatkan oleh Ashim mesti hanya sampai kepada Ali. Seandainya Jarir menyangkutkannya ke Ashim dan menjelaskan hal tersebut, kita akan menerimanya.   b. Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhish-mengomentari pendapat Ibnu Hazm-"Hadis tersebut diriwayatkan oleh Turmizi dari Abu Awanah dari Abu Ishaq dari Ashim dari Ali sebagai hadis marfu'.   Menurut saya hadis Abu Awanah tidak menyebut-nyebut masalah setahun, yang oleh karena itu tidak bisa dijadikan landasan hukum. Teksnya sebagaimana diriwayatkan oleh Turmizi mengenai zakat emas dan uang adalah sabda Rasul, "Saya dulu memaafkan zakat kuda dan uang, sekarang keluarkanlah zakatnya: dari setiap empat puluh dirham satu dirham, seratus sembilan puluh tidak ada zakatnya, tetapi bila sudah mencapai dua ratus dirham maka zakatnya lima dirham.   c. Semua ini berdasarkan pendapat bahwa Ashim terjamin kejujurannya tetapi sebenarnya ia tidak bebas dari cacat. Mundziri dalam Mukhtashar as-Sunan mengatakan bahwa Haris dan Ashim tidak bisa dipercaya. Tetapi Zahabi dalam Mizan al-I'tidal mengatakan bahwa terdapat empat orang memperoleh hadis itu darinya dan dikuatkan oleh Ibnu Mu'ayyan dan Ibnu Madini. Ahmad berkata bahwa ia lebih baik dari Haris-A'war dan dapat dipercaya. Nasa'i juga berpendapat demikian. Tetapi Ibnu Adi mengatakan bahwa ia meriwayatkan hadis tersebut sendiri saja dari Ali. Menurut Ibnu Hiban, Ashim mempunyai daya hafal yang jelek, banyak salah, dan selalu menghubungkan ucapannya itu kepada Ali yang oleh karena itu lebih baik tidak diperhatikan, namun ia lebih baik dari Haris. Ucapan ini mendukung pendapat Mundzir, bahwa hadis tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum.   d. Dengan demikian hadis tersebut ada cacatnya, sebagaimana diperingatkan oleh Ibnu Hajar dalam at-Talkhish bahwa hadis yang kita sebutkan dari Abu Daud tersebut ada cacatnya. Ia mengatakan bahwa Ibnu Muwaq memperingatkan bahwa hadis tersebut mempunyai cacat yang tersembunyi, yaitu bahwa Jarir bin Hazim tidak mungkin mendengarnya dari Abu Ishaq, tetapi diriwayatkan oleh banyak penghafal seperti Sahnun, Harmala, Yunus, Bahr bin Nashir, dan lain- lainnya dari Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim dari Haris bin Nabhan dari Hasan bin 'Imarah dari Abu Ishaq. Ibnu Muwaq berkata bahwa meragui kebenaran hadis tersebut karena Sulaiman adalah guru Abu Daud merupakan dugaan-dugaan untuk menjatuhkan seseorang saja. Hasan bin 'Imarah yang tidak terdapat dalam sanad jelas tidak dapat dibenarkan.   Dengan demikian kita dapat melihat bahwa hadis tersebut tidak dapat dijadikan landasan. Sikap Ibnu Hajar yang diam saja atas kritikan Ibnu Muwaq atas hadis tersebut, bahkan menegaskan hadis tersebut ada cacatnya, dinilai sudah menyimpang dari pendapatnya dalam at-Talkhish, bahwa hadis Ali benar sanadnya dan dikuatkan oleh banyak atsar sehingga dapat dijadikan landasan hukum.   Jelaslah bahwa dalam hadis tersebut terdapat banyak kekurangan. Yaitu dari pihak Haris yang diduga pembohong karena sebagian saja mengatakan hadis itu ke pihak sebelumnya, dari pihak Ashim yang dipersoalkan kejujurannya, dan dari segi cacat seperti disebut oleh Ibnu Muwaq dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar. Dan menurut pendapat saya, Allahlah yang lebih tahu bahwa orang-orang yang menganggap bahwa hadis Ali adalah hasan, bila mengetahui cacat yang diperingatkan oleh Ibnu Muwaq yang juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam bukunya tersebut, pasti akan meralat pendapat mereka, dan akan menyatakan bahwa hadis tersebut betul bercacat.   HADIS DARI IBNU UMAR   Mengenai hadis dari Ibnu Umar, Ibnu Hajar berkata bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi, didalamnya terdapat Ismail bin Iyasy yang menerima dari sumber bukan penduduk Syam, adalah lemah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Numair, Mu'tamar, dan lain-lain dari gurunya, yaitu Ubaidillah bin Umar, yang meriwayatkan dari Nafi' kemudian terputus, yang dibenarkan oleh Daruquthni dalam al-'Ilal bahwa hadis tersebut memang mauquf.   HADIS DARI ANAS   Mengenai hadis dari Anas, Daruquthni meriwayatkan yang didalamnya ada Hasan bin Siyah yang lemah yang telah meriwayatkan sendiri saja dari Sabit (Talkhish: 175) bahwa Ibnu Hiban berkata dalam kitab adz-Dzu'afa' bahwa ia meragui hadis itu yang tidak diperbolehkannya untuk landasan hukum karena ia meriwayatkannya sendiri saja.   HADIS DARI AISYAH   Hadis dari Aisyah diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni, Baihaqi, serta Uqaili dalam adz-Dzu'afa' bahwa didalamnya terdapat Harisha bin Abur Rijal, yang lemah.   Ibnu Qayyim berkata dalam Tahdhib Sunan Abi Daud hadis bahwa tidak ada zakat pada harta benda sampai lewat setahun diriwayatkan dari Aisyah dengan sanad yang shahih. Muhammad bin Ubaidillah bin Munadi berkata bahwa hadis tersebut diriwayatkan kepada mereka oleh Abu Zaid Syuja, bin al-Walid, dari Harisha bin Muhammad dari Umrah dari Aisyah "Saya mendengar Rasulullah bersabda: "Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat setahun," diriwayatkan oleh Abu Husain bin Basyran dari Usman bin Samak dari Ibnu Munadi.   Menurut saya adalah aneh Ibnu Qayyim menilai hadis tersebut shahih dengan sanad tersebut oleh karena bila kita tidak menggubris Syuja, bin Walid ayah Badr gelar yang diberikan padanya lihat al-Mizan, jilid 2: 264 sedangkan tentangnya Abu Hakim mengatakan suaranya hampir tidak kedengaran, tua, tidak kuat, tidak dapat dipercaya, tetapi mempunyai hadis- hadis shahih lain dari sumber Muhammad bin Amru, maka kita tidak bisa pula menganggap tidak ada gurunya yaitu Harisha bin Muhammad yang sebenarnya adalah Harisha bin Abu Rijal sendiri, yang meriwayatkan dari Umrah yang hadis-hadis darinya dianggap lemah oleh Daruquthni dan Uqaili. Zahabi berpendapat dalam bukunya bahwa Ahmad dan Ibnu Mu'ayyan menganggap hadis itu lemah, Nasa'i berpendapat bahwa hadis tersebut matruk, sedangkan Bukhari menilai hadis tersebut tidak benar tak seorang pun yang mengakuinya. Madini berkata bahwa sahabat-sahabatnya masih menganggapnya lemah, sedangkan lbnu Adi mengatakan bahwa kebanyakan hadis yang diriwayatkan olehnya tidak benar. Ini berarti bahwa menurut ijmak perawinya lemah dan bercacat, yang oleh karena itu tidak mungkin hadis yang diriwayatkan sendirian bisa dianggap shahih. Agaknya ia memakai nama ayahnya - yaitu Muhammad - dan tidak dengan nama aslinya yang terkenal - yaitu Abu Rijal - merupakan petunjuk ketidak- benaran tersebut.   Hadis-hadis tersebut adalah hadis-hadis yang berhubungan dengan persyaratan waktu setahun (haul) bagi wajib zakat semua jenis harta benda baik "harta pendapatan" maupun bukan. (sebelum, sesudah)

 
---------------------------------------------------
HUKUM ZAKAT
Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat
Berdasarkan Qur'an dan Hadis
Dr. Yusuf Qardawi
Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat
Cetakan Keempat 1996, ISBN 979-8100-34-4
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori hukum zakat 2 dengan judul Hukum Zakat. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://cintailmuseni.blogspot.com/2013/06/hukum-zakat.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Kamis, 06 Juni 2013

Belum ada komentar untuk "Hukum Zakat"