BAHAYA MENGAFIRKAN SESEORANG



Dr. Yusuf Al-Qardhawi
 Pertanyaan:   Bagaimana hukumnya jika seorang Muslim beranggapan bahwa orang muslim lainnya (saudara sesama Muslim) itu adalah kafir?
 Jawab:   Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan Syahadat telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.   Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi, di antaranya ialah:   1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat tidak sah menjadi istri orang kafir. 2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam. 3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong, dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran. 4. Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman baginya, karena telah murtad. 5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan, disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak pula dapat mewarisi. 6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia akan kekal dalam neraka.   Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya. Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang yang bukan (belum jelas) kekafirannya.   --------------------------------------------------- FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah Dr. Yusuf Al-Qardhawi Penerbit Risalah Gusti Cetakan Kedua, 1996 Jln. Ikan Mungging XIII/1 Telp./Fax. (031) 339440 Surabaya 60177 
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori jangan asal mengkafirkan dengan judul BAHAYA MENGAFIRKAN SESEORANG. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://cintailmuseni.blogspot.com/2013/06/bahaya-mengafirkan-seseorang.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Kamis, 06 Juni 2013

Belum ada komentar untuk "BAHAYA MENGAFIRKAN SESEORANG"